Rabu, 27 Desember 2017

Inilah Akibatnya Jika Tak Mau Mengalah Saat Mobil Pemadam Kebakaran Melintas

Rupanya sebagian pengguna jalan di Indonesia belum memahami isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene.


VIRALSBOOK.COM - Mobil pemadam kebakaran punya misi yang mulia. Mereka dilindungi Undang-Undang saat sedang melintas di jalanan beraksi melakukan tindakan penyelamatan. Jangan sampai tugas Damkar terhambat di jalanan karena pengendara yang terkesan "menghalang-halangi" tugas mereka.

4 Insiden berikut merupakan cerminan, ternyata masih ada beberapa pengendara mobil yang mungkin belum memahami aturan atau bisa jadi mereka bersikap masa bodoh saat berada di jalan. Viralsbook rangkum sebagai pembelajaran bagi kita semua agar bisa menjadi pengguna jalan yang baik.


Mobil Damkar vs Truk, Satu Tewas

Simpang tiga Telkom Pasar Balung, Jember macet total pukul Senin siang, 5 Juni 2017. Bukan karena pasar tumpah, tapi disebabkan kecelakaan maut antara mobil pemadam kebakaran pos Rambipuji dengan truk bermuatan jagung.


Seorang pejalan kaki menjadi korban dalam insiden ini, ia meninggal dan tiga penarik becak mengalami luka berat dan ringan. Korban meninggal diketahui bernama Hatama atau akrab disapa Bu Karno, 78, asal Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, atau warga Balung menyebutnya Kampung Surbayan.

Menurut beberapa saksi, kejadian bermula saat ruk bermuatan jagung yang dikendarai Atrayu, 47, warga Dusun Krajan, Desa Telemong, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, melaju dari utara searah dengan mobil Damkar yang hendak menuju Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Jember.

Sesampai di persimpangan Telkom Pasar Balung, truk bernopol P 8946 VC tersebut memilih serong ke kanan karena hendak menyeberang ke arah jalan Ponpes Baitul Arqom, Balung. Namun, karena di belakangnya ada truk Damkar yang melaju kencang hendak menyalipnya, kecelakaan pun tak bisa dihindari.

Padahal, mobil damkar beberapa kali menyalakan klakson dengan bunyi sirene dan lampu dim sebagai tanda hendak mendahului kendaraan di depannya. Karena benturan bagian kiri mobil damkar dan bagian kanan depan truk, tiga becak dan pemiliknya yang parkir menunggu penumpang ringsek tertabrak mobil damkar yang telanjur ngebut mengejar waktu pemadaman api di Desa Mlokorejo, Puger. Selanjutnya, seorang pejalan kaki tewas setelah terlindas dan sempat terseret mobil merah itu.

Mobil pemadam kebakaran tak bisa lagi menghindar saat truk di depannya belok kanan begitu saja. Dia panik saat truk memaksa belok kanan. Padahal, sirene mulai dibunyikan bersamaan dengan rotari dan klakson yang dibel berkali-kali dengan lampu dim. Sesuai aturan, seharusnya truk minggir atau minimal berhenti, beri jalan karena sifatnya emergency. Bukan malah belok kanan.

Tabrakan Beruntun Hindari Pengendara Motor

Insiden mobil damkar dan pengguna jalan yang kedua, yakni tiga mobil pemadam kebakaran mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Senin 11 Agustus 2014, petang. Tabrakan tersebut terjadi ketika belasan konvoi mobil pemadam hendak memadamkan kebakaran yang melanda permukiman di Kelurahan Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kejadiannya bermula, saat iring-iringan mobil damkar melintas, seorang pengendara sepeda motor menghalangi jalur mobil damkar. Menghindari terjadinya tabrakan, pengemudi mobil damkar lalu menabrak sesama rombongan, yang akhirnya berakibat rusak bagian depan kendaraan damkar tersebut.

Baca Juga

Inilah Aksi-Aksi Heroik Penyelamatan Di Tengah Serangan Teror Pelaku Bom Bunuh Diri

    Ada sekelumit kisah heroik di balik setiap peristiwa serangan teror bom bunuh diri. Dari aksi heroik menghadang pelaku bom bunuh diri hingga menolong korban yang tak berdaya. Tak peduli apa profesinya, se....
Selengkapnya
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden tabrakan ini. Hanya saja, satu petugas damkar bernama Viktor Angga (27) terluka ringan dan segera dibawa ke RS Budi Asih untuk pemeriksaan.

Tujuan iring-iringan mobil damkar tersebut hendak memadamkan kebakaran yang terjadi di Jalan Swadaya 3 RT 05 RW 10 di Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati, sekitar pukul 17.28. Kebakaran tersebut menghanguskan tujuh rumah yang dihuni 10 keluarga dengan jumlah 35 jiwa. Tidak ada korban dalam kebakaran tersebut.

Damkar Nyaris Terjun Dari Jembatan Layang

Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) menabrak pagar pembatas jalan jembatan layang di Kemanggisan, Jakarta Barat. Bahkan, mobil damkar nyaris terjun ke bawah, akhir bulan Desember 2017.

Kecelakaan berawal saat pengemudi damkar berupaya mendahului motor. Pengemudi Damkar kaget, karena mendadak muncul mobil mini bus dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi.

Pengemudi damkar menghindari terjadinya tabrakan, kemudian membanting setir kearah kiri dan menghantam pagar pembatas jembatan layang. Beruntung dalam kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa. Kecelakaan itu hanya menimbulkan luka ringan terhadap pengendara sepeda motor karena terserempet mobil damkar.

Tak Mau Mengalah Saat Mobil Damkar Melintas


Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aktivitas petugas pemadam kebakaran menjadi perbincangan warganet setelah video itu diunggah akun Instagram @pak.damkar_medan pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam video tersebut, terlihat mobil pemadam kebakaran sedang melaju kencang terkendali di jalan raya. Keterangan dalam video menjelaskan bahwa saat itu terjadi kebakaran di Jalan Sidodadi Krakatau, dan 3 unit Damkar segera dikerahkan.

Namun ada kejadian kurang mengenakkan yang dialami mobil Damkar saat berada di ruas jalan Putri Hijau. Disaat petugas sedang memburu waktu untuk menuju lokasi kebakaran, terlihat sebuah mobil berwarna putih yang seolah tak mau mengalah memberikan jalan untuk mobil pemadam hingga nyaris serempetan.

Padahal masih ada ruang untuk menepi, memberikan ruang bagi mobil Damkar lewat. Namun, kendaraan itu tetap melaju kencang hingga nyaris berserempetan dengan mobil damkar.

Kekecewaan itupun diunggah dalam akun instagram @pak.damkar_medan, sekaligus menjadi pengingat bagi publik bahwa Mobil Damkar adalah salah satu jenis kenderaan yang diprioritaskan jika ada peristiwa kebakaran.

***

Mobil Damkar Prioritas Utama

Mobil pemadam kebakaran merupakan kendaraan paling prioritas diberikan jalan, dinomorsatukan di atas ambulans dan kendaraan pemimpin lembaga Negara Republik Indonesia.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene, sesuai pasal 134 dan 135 boleh dipasang pada kendaraan yang mendapat hak utama.


Berikut bunyi pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

***

Sahabat viralsbook, perilaku pengendara di Jerman ini mungkin bisa menjadi inspirasi Anda saat bertemu dengan mobil pemadam kebakaran di jalan. Mereka dengan teratur menepikan kendaraannya di pinggir jalan memberikan jalan bagi pemadam kebakaran. (www.viralsbook.com)




Disadur dari berbagai sumber:
jawapos.com / megapolitan.kompas.com / inews.id / oto.detik.com
Baca Juga